Ada
beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya fraud antara lain:
1. Kebutuhan (need) dimana situasi pemegang polis dan/atau tertanggung sebelum
terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan;
2. Kesempatan (opportunity) misalnya sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri
atau ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dan/atau
tertanggung untuk mengajukan kaim fiktif;
3. Keserakahan (greed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar